Deskripsi Jalur:
Jalur Pendidikan Profesi merupakan jalur bagi tamatan S1 Keperawatan, S1 Kebidanan yang ingin melanjutkan Pendidikan Profesi Perawat dan Pendidikan Profesi Bidan. Khusus Penerimaan Mahasiswa Prodi Pendidikan Profesi Guru (PPG) dilaksanakan sesuai Panduan dari Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG).
KETENTUAN UNGGAH BERKAS LAPOR DIRI (KHUSUS PRODI PPG)
Bagi calon mahasiswa Prodi Pendidikan Profesi Guru (PPG), seluruh berkas persyaratan lapor diri wajib digabungkan menjadi 1 (satu) file PDF secara berurutan dan diunggah ke dalam sistem pendaftaran.
Silakan susun scan dokumen asli atau legalisir Anda dengan urutan halaman sebagai berikut:
- Halaman 1: Pakta Integritas (Format resmi bermeterai, diunduh dari SIMPKB/LPTK)
- Halaman 2: Biodata Mahasiswa (Sesuai format PD Dikti)
- Halaman 3: Ijazah S1 atau D4 (Asli atau Fotokopi Legalisir)
- Halaman 4: Transkrip Nilai S1 atau D4 (Asli atau Fotokopi Legalisir)
- Halaman 5: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau SIM
- Halaman 6: Pas Foto Berwarna Ukuran 4x6 (Latar belakang merah, pakaian formal)
- Halaman 7: Surat Izin Pimpinan / Kepala Sekolah
- Halaman 8: Surat Keterangan Sehat (Dari fasilitas layanan kesehatan/Puskesmas/RS)
- Halaman 9: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Yang masih aktif)
- Halaman 10: Surat Bebas NAPZA (Dari Puskesmas, RSUD, atau BNN)
- Halaman 11: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) *jika memiliki
- Halaman 12: SK Kepegawaian Terakhir atau SK Mengajar
Catatan Penting untuk Calon Mahasiswa:
- Pastikan hasil scan jelas, tidak buram, tidak terpotong, dan dapat terbaca dengan mudah oleh tim verifikator.
- Sistem hanya akan menerima 1 file PDF untuk seluruh komponen di atas. Kegagalan menyusun dokumen sesuai urutan atau adanya dokumen yang terlewat dapat menghambat proses verifikasi pelaporan diri Anda.